Selasa, 30 Januari 2024

Mana Yang Didahulukan, Berkurban atau Bersedekah?

Apabila dana yang ada terbatas, kemudian kita dihadapkan pada dua pilihan yaitu *berkurban hewan* atau *bersedekah uang* (untuk orang-orang yang sangat membutuhkan), maka pandangan Ustadz Abdul Somad dan Ustadz Zainuddin ini bisa jadi pertimbangan.
Ustadz Abdul Somad (UAS) menjelaskan, hukum kurban menurut mazhab Imam Hanafi adalah wajib. Sedangkan menurut mazhab Imam Maliki, Imam Syafii, dan Imam Hanbali, hukumnya sunah muakad.
Dalam ijtihadnya UAS berpandangan, ibadah kurban Idul Adha merupakan *sunah muakad, hukumnya tidak wajib* sehingga umat Islam boleh tak berkurban.
Dalam situasi tertentu, misalnya *bencana alam, paceklik, krisis ekonomi, pandemi Covid, dsb* maka situasi itu dapat menjadi pertimbangan. Dana yang ada dapat dialokasikan untuk sedekah demi *meringankan beban hidup masyarakat*.
Bujet kurban, misalnya Rp 2,5 juta dapat disedekahkan untuk masyarakat yang sedang mengalami kesulitan ekonomi dan sangat membutuhkan bantuan. *Sedekah uang tentu akan sangat bermanfaat dibanding daging kurban.*
Sementara Ustadz Jeje Zainuddin, anggota Dewan Syariah Pusat Zakat Umat mengatakan, setiap amal ibadah pada hakikatnya memiliki keistimewaan masing-masing. Begitu pula dengan sedekah dan berkurban.
Untuk saat ini, dalam situasi Covid umat Islam boleh saja mempertimbangkan salah satu dari dua opsi, yakni sedekah atau kurban. Jika dana yang ada terbatas, seseorang dapat memilih *yang paling bermanfaat sesuai konteksnya*.
Pilih mana yang paling manfaat, maslahat, dan paling dibutuhkan oleh seseorang. Ketika yang dibutuhkan adalah makanan yang bergizi maka yang lebih afdal ialah sembelih hewan kurban. Namun *apabila yang dibutuhkan uang cash maka itu (sedekah) didahulukan*.
Rasulullah saw bersabda, *"Amal yang paling disukai Allah* adalah memberikan kegembiraan kedalam hati seorang mukmin, yaitu melepaskan kesulitannya, atau menghilangkan kelaparannya, atau melunasi hutangnya. Dan *aku lebih suka membantu saudaraku sesama muslim (yang sedang mengalami kesulitan) daripada beriktikaf di masjid ini (Nabawi) selama sebulan penuh"*. (HR. Thabrani)
Pertimbangan lain dalam berkurban, meskipun sama-sama syah menurut syariat, daging kurban yang disalurkan kepada orang-orang di pelosok desa, *yang sangat jarang makan daging* tentu akan sangat manfaat dan maslahat dibanding diberikan kepada orang-orang kota yang sudah sering makan daging.

Wallahu a'lam bishawab 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar