Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Saadi mengatakan tidak ada larangan dalam ajaran agama Islam untuk menjadikan masjid sebagai tempat pendidikan politik untuk masyarakat, sepanjang yang disampaikan itu adalah nilai dan etika berpolitik.
Sementara, Wasekjen MUI, Amiryah Tambunan mengatakan (6 Mei 2018), bicara politik di tempat ibadah itu diperbolehkan tetapi ada batasannya. Tetapi menjadikan tempat ibadah sbg arena politik praktis itu dilarang, itu jelas sudah ada di peraturan undang-undangnya. Rumah ibadah tidak boleh dijadikan tempat berkampanye untuk kepentingan politik, baik pemilihan kepala daerah, legislatif, maupun presiden.
Sedangkan Wapres Jusuf Kalla (JK) juga menegaskan, berpolitik dan berbicara politik di masjid tidak dilarang, yang dilarang adalah berkampanye di masjid.
Dulu Nabi Muhammad selalu menjadikan masjid sebagai medium untuk membincang masalah kepolitikan, selain untuk ceramah dan salat atau sembahyang.
Namun untuk menjaga situasi kondusif di masyarakat yang majemuk, masjid memang sebaiknya jangan digunakan sebagai alat untuk kepentingan politik praktis.
Apalagi menjadikan masjid sebagai alat untuk menyebarkan berbagai hoaks, agitasi, fitnah, dan propaganda hitam untuk menjatuhkan lawan politik (meskipun sesama Muslim) dan memecah-belah masyarakat dan umat Islam.
Fungsi Masjid zaman Nabi
Pada zaman Nabi SAW fungsi masjid selain sebagai tempat ibadah juga difungsikan sebagai pusat dakwah dan pemerintahan.
Selain digunakan sebagai tempat ibadah, masjid juga merupakan pusat kehidupan komunitas muslim, seperti diskusi, kajian agama, ceramah dan belajar Al Qur'an. Bahkan dalam sejarah Islam, masjid turut memegang peranan dalam aktivitas sosial kemasyarakatan hingga kemiliteran.
Pendeknya, masjid pada zaman Rasulullah SAW merupakan pusat seluruh kegiatan kaum Muslim.
Secara garis besar Masjid mempunyai 4 fungsi, yaitu :
1. Fungsi Keagamaan : Ritual Shalat, I’tikaf, dzikir, membaca al-Qur,an, dsb
2. Fungsi Pendidikan : Khotbah, Tausiah, diskusi, seminar, pelatihan, perpustakaan, dsb.
3. Fungsi Sosial : Pusat kegiatan sosial, seperti pengumpulan dan penyaluran dana (ZIS) bagi dhuafa, tempat singgah bagi musafir, asrama (tidak tepat jika dilakukan saat ini), serta sarana silaturahmi persaudaraan, dsb
4. Fungsi Polkam : Diskusi, musyawarah, rapat dan menyusun kekuatan umat Islam.
https://www.beritasatu.com/politik/490269-mui-islam-tidak-melarang-sampaikan-politik-di-masjid
https://fokus.tempo.co/read/1086392/bicara-politik-di-masjid-untuk-kesejahteraan-umat-bukan-kampanye/full&view=ok
https://news.detik.com/berita/d-4080741/jk-politik-di-masjid-tidak-dilarang-yang-dilarang-kampanye
https://www.dw.com/id/mari-hentikan-bicara-politik-praktis-di-masjid-apalagi-jelang-pemilu-2019/a-44140177
https://luk.staff.ugm.ac.id/kmi/islam/Quraish/Wawasan/Masjid.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar