Jumat, 29 Mei 2020

Tata Tertib dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kegiatan Ibadah di Masjid Jami’ Nurul Huda


(Sesuai Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19) 
Menindak lanjuti kebijakan Pemerintah dan seruan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam upaya pencegahan penularan dan penyebaran pandemi Covid-19, Pengurus DKM MNH melakukan langkah2 sbb: 
I.       Penyiapan Sarana.
1.      Mengulung karpet masjid dan membersihkan lantai secara berkala (tiap hari) dengan antiseptic/ disinfectan.
2.      Membuat tanda pada shaf lantai masjid untuk menjaga jarak aman (physical distancing) bagi jamaah shalat.
3.      Menyiapkan sarana cuci tangan pakai air sabun (CTPS) dan hand sanitizer di pintu masuk dan tempat wudlu.
4.      Menyiapkan alat pengukur suhu tubuh (thermal scanning).
5.      Memasang spanduk atau benner “Aturan memasuki masjid dimasa pandemic covid), di beranda depan masjid. Isi Antara lain:
a.   Membawa sajadah masing2
b. Memakai masker.
c.   Wajib cuci tangan pakai sabun (CTPS) sblm masuk masjid.
d.  Tidak berjabat tangan.
e.  Mempersingkat dzikir.
6.      Menyiapkan masker cadangan 25 buah.
7.      Untuk memudahkan pemerikasaan dan pengawasan menggunakan kebijakan “satu pintu”, yakni jamaah memasuki ruangan masjid hanya melalui 1 pintu utama.
8.      Menyiapkan rompi seragam untuk pengurus DKM yang bertugas mengatur kegiatan ibadah sesuai aturan dan SOP.

II.     SOP Pengurus DKM.
1.      Seorang petugas menyambut Penceramah, sekaligus mengingatkan durasi waktu ceramah agar tidak terlalu lama (paling lama 15 menit.)
2.      Seorang petugas membacakan maklumat sebelum khatib naik mimbar.
3.      Dua orang petugas mengatur posisi jamaah agar menempati shaf dengan aturan jaga jarak aman (physical distancing).
4.      Dua orang petugas berjaga di depan pintu masuk masjid untuk menyambut jamaah yg baru datang, serta menegakkan tata tertib masuk masjid pada situasi Pandemi Corona. Tugas :
a.   Mempersilahkan jamaah untuk membaca aturan/tata tertib yg terpampang di beranda depan masjid.
b.  Mengingatkan jamaah untuk memakai masker. Bila tidak punya maka dipersilahkan mengambil di rumah, atau membeli masker yang disiapkan masjid dengan harga standar.
c.   Mempersilahkan cuci tangan pakai sabun (CTPS) terlebih dahulu sblm masuk masjid.
d. Mengingatkan utk tidak berjabat tangan.
e.  Melarang anak yang belum baligh untuk ikut sholat berjamaah dan tetap #dirumahaja.
5.      Satu orang petugas melakukan pemeriksaan suhu tubuh jamaah dengan alat thermal scanning) sebelum memasuki ruangan masjid. Apabila suhu tubuh melebihi batas normal, atau batuk dan pilek maka mempersilahkan ybs untuk tidak salat di masjid.
6.      Dua orang petugas (poin nomor 4) mengatur shaf jamaah yang berada di luar ruangan masjid.

Demikian Tata tertib dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Masjid Jami’ Nurul Huda guna mendukung program Pemerintah dan seruan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam upaya pencegahan penularan dan penyebaran virus corona Covid-19.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar