(Sesuai Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19)
Menindak lanjuti kebijakan
Pemerintah dan seruan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam upaya pencegahan penularan
dan penyebaran pandemi Covid-19, Pengurus DKM MNH melakukan langkah2 sbb:
I. Penyiapan Sarana.
1. Mengulung karpet masjid dan
membersihkan lantai secara berkala (tiap hari) dengan antiseptic/ disinfectan.
2. Membuat tanda pada shaf lantai masjid untuk menjaga jarak aman (physical
distancing) bagi jamaah shalat.
3. Menyiapkan
sarana cuci tangan pakai air sabun (CTPS)
dan hand sanitizer di pintu masuk dan tempat wudlu.
4. Menyiapkan
alat pengukur suhu tubuh (thermal
scanning).
5. Memasang
spanduk atau benner “Aturan memasuki
masjid dimasa pandemic covid), di beranda depan masjid. Isi Antara lain:
a. Membawa sajadah
masing2
b. Memakai masker.
c. Wajib cuci tangan pakai
sabun (CTPS) sblm masuk masjid.
d. Tidak berjabat
tangan.
e. Mempersingkat dzikir.
6. Menyiapkan
masker cadangan 25 buah.
7. Untuk memudahkan
pemerikasaan dan pengawasan menggunakan kebijakan
“satu pintu”, yakni jamaah memasuki ruangan masjid hanya melalui 1 pintu
utama.
8. Menyiapkan
rompi seragam untuk pengurus DKM yang
bertugas mengatur kegiatan ibadah sesuai aturan dan SOP.
II. SOP Pengurus DKM.
1. Seorang
petugas menyambut Penceramah,
sekaligus mengingatkan durasi waktu ceramah agar tidak terlalu lama (paling
lama 15 menit.)
2. Seorang
petugas membacakan maklumat sebelum
khatib naik mimbar.
3. Dua
orang petugas mengatur posisi jamaah agar menempati shaf dengan aturan jaga jarak aman (physical distancing).
4. Dua
orang petugas berjaga di depan pintu masuk masjid untuk menyambut jamaah yg
baru datang, serta menegakkan tata
tertib masuk masjid pada situasi Pandemi Corona. Tugas :
a. Mempersilahkan
jamaah untuk membaca aturan/tata tertib
yg terpampang di beranda depan masjid.
b. Mengingatkan jamaah
untuk memakai masker. Bila tidak
punya maka dipersilahkan mengambil di rumah, atau membeli masker yang disiapkan
masjid dengan harga standar.
c. Mempersilahkan cuci tangan pakai sabun (CTPS) terlebih
dahulu sblm masuk masjid.
d. Mengingatkan utk tidak berjabat tangan.
e. Melarang anak yang belum baligh untuk ikut sholat berjamaah dan
tetap #dirumahaja.
5. Satu
orang petugas melakukan pemeriksaan suhu
tubuh jamaah dengan alat thermal scanning) sebelum memasuki ruangan masjid.
Apabila suhu tubuh melebihi batas normal, atau batuk dan pilek maka mempersilahkan
ybs untuk tidak salat di masjid.
6. Dua
orang petugas (poin nomor 4) mengatur shaf jamaah yang berada di luar ruangan
masjid.
Demikian
Tata tertib dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Masjid Jami’ Nurul Huda guna
mendukung program Pemerintah dan seruan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam
upaya pencegahan penularan dan penyebaran virus corona Covid-19.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar