Sabtu, 25 April 2020

Bolehkah Memberikan Zakat Kepada Non-Muslim?


Bahwa dalam hal ini para ulama berbeda pendapat : (1) Dalam *mazhab Syafi’i*, zakat fitrah tidak diperbolehkan diberikan kepada non-Muslim, baik kaya atau miskin, harbi (yang memerangi) atau dzimmi (yang berdamai).

(2) Menurut pandangan *Imam Abu Hanifah* membolehkan memberikan zakat fitrah kepada non-Muslim (khususnya kafir dzimmi yang fakir).


(3) Dalam pandangan *mazhab Hanbali* ditegaskan, boleh memberi zakat (termasuk zakat fitrah) kepada non-Muslim yang menjadi panutan di kelompoknya ketika terdapat salah satu dari dua alasan. Pertama, diharapkan keislamannya. Kedua, ketika dikhawatirkan aksinya dapat menyerang orang Islam.


Sebagian ulama membolehkan berbuat baik dengan bersedekah atau lainnya kepada non-muslim. Tidak ada larangan dan batasan dalam Islam untuk berbuat baik kepada siapa pun, termasuk kepada orang yang tidak seiman. Dasarnya adalah :

QS. Al-Mumtahanah ayat 8;Allah tidak melarang kalian dari orang-orang yang tidak memerangi kalian karena agama dan tidak mengusir kalian dari negeri kalian, untuk berbuat baik dan berlaku adil kepada mereka.

Dalam hadis riwayat Imam al-Bukhari dikisahkan bahwa Asma’ binti Abu Bakar didatangi ibunya yang masih musyrik untuk minta pertolongan kepada Asma’. Kemudian Asma’ bertanya kepada Nabi Saw;Wahai Rasulullah! Ibuku datang untuk minta bantuan, bolehkah saya membantunya? Nabi Saw menjawab; Iya, bantulah.


Sumber: 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar