Bahwa
dalam hal ini para ulama berbeda pendapat : (1) Dalam *mazhab Syafi’i*, zakat
fitrah tidak diperbolehkan diberikan kepada non-Muslim, baik kaya atau
miskin, harbi (yang memerangi) atau dzimmi (yang berdamai).
(2) Menurut pandangan *Imam Abu Hanifah* membolehkan memberikan zakat fitrah kepada non-Muslim (khususnya kafir dzimmi yang fakir).
(2) Menurut pandangan *Imam Abu Hanifah* membolehkan memberikan zakat fitrah kepada non-Muslim (khususnya kafir dzimmi yang fakir).
(3) Dalam pandangan *mazhab Hanbali* ditegaskan, boleh memberi zakat (termasuk zakat fitrah) kepada non-Muslim yang menjadi panutan di kelompoknya ketika terdapat salah satu dari dua alasan. Pertama, diharapkan keislamannya. Kedua, ketika dikhawatirkan aksinya dapat menyerang orang Islam.
Sebagian
ulama membolehkan berbuat baik dengan bersedekah atau lainnya kepada
non-muslim. Tidak ada larangan dan batasan dalam Islam untuk berbuat baik
kepada siapa pun, termasuk kepada orang yang tidak seiman. Dasarnya adalah :
QS. Al-Mumtahanah
ayat 8; “Allah tidak melarang kalian
dari orang-orang yang tidak memerangi kalian karena agama dan tidak mengusir
kalian dari negeri kalian, untuk berbuat baik dan berlaku adil kepada mereka.”
Dalam
hadis riwayat Imam al-Bukhari dikisahkan bahwa Asma’ binti Abu Bakar didatangi
ibunya yang masih musyrik untuk minta pertolongan kepada Asma’. Kemudian Asma’
bertanya kepada Nabi Saw; “Wahai
Rasulullah! Ibuku datang untuk minta bantuan, bolehkah saya membantunya? Nabi
Saw menjawab; Iya, bantulah.”
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar