Selasa, 21 April 2020

Tidak Shalat Jumat Dalam Situasi Wabah Corona


Hingga kini, wabah covid-19 masih belum bisa dikendalikan dan diatasi. Potensi penularan dan penyebarannya pun masih tinggi.

MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

Orang Islam diperbolehkan tidak melaksanakan shalat Jumat karena alasan uzur syar’i. Lima jenis uzur tersebut adalah :  (a) sakit berat,  (b) hujan deras yang dapat membasahi pakaian, (c) adanya salju, (d) keadaan dingin, dan (e) kekhawatiran atas gangguan keselamatan jiwa, kehormatan diri, atau harta benda.

Dalam kondisi ketika berkumpul dan berkerumun diduga kuat akan menularkan wabah penyakit, maka ini menjadi uzur untuk tidak melaksanakan shalat Jumatan.

Meninggalkan salat Jumat 3 kali berturut-turut tanpa uzur dikategorikan "orang kafir nifaq/munafik"

Rasulullah saw. pernah bersabda, "Siapa saja yang meninggalkan tiga kali ibadah salat Jumat tanpa uzur, niscaya ia ditulis sebagai orang kafir nifaq/munafik." (H.R. at-Thabarani).

Selain itu, terdapat pula hadis, "Siapa meninggalkan tiga kali salat Jumat karena meremehkan, niscaya Allah menutup hatinya," (H.R. at-Turmudzi, at-Thabarani, ad-Daruquthni).

PP Muhammadiyah mengeluarkan Surat Edaran (Nomor 02/EDR/I.0/E/2020 tentang Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat COVID-19), diterangkan bahwa dalam situasi pandemi COVID-19, karena salat Jumat sebagai kewajiban pokok tidak dapat dilakukan, maka dialihkan ke kewajiban pengganti, yaitu salat zuhur empat rakaat yang dikerjakan di rumah masing-masing.

Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU menyampaikan pandangan : orang yang tidak melaksanakan salat Jumat 3 kali karena uzur Covid-19 tidak termasuk ke dalam golongan orang yang dimaksud dalam hadis sebagai "orang kafir nifaq/munafik". Mmat Islam di zona kuning untuk mengambil dispensasi (rukhshah) dalam syariat Islam, yaitu melaksanakan salat Zuhur di rumah masing-masing pada hari Jumat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar