Hingga kini, wabah covid-19 masih belum bisa dikendalikan dan
diatasi. Potensi penularan dan penyebarannya pun masih tinggi.
MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang
Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
Orang
Islam diperbolehkan tidak melaksanakan shalat Jumat karena alasan uzur syar’i. Lima
jenis uzur tersebut adalah : (a) sakit
berat, (b) hujan deras yang dapat
membasahi pakaian, (c) adanya salju, (d) keadaan dingin, dan (e) kekhawatiran
atas gangguan keselamatan jiwa, kehormatan diri, atau harta benda.
Dalam kondisi ketika
berkumpul dan berkerumun diduga kuat akan menularkan wabah penyakit, maka ini
menjadi uzur untuk tidak melaksanakan shalat Jumatan.
Meninggalkan salat Jumat
3 kali berturut-turut tanpa uzur dikategorikan "orang
kafir nifaq/munafik"
Rasulullah saw. pernah bersabda, "Siapa
saja yang meninggalkan tiga kali ibadah salat Jumat tanpa uzur, niscaya ia
ditulis sebagai orang kafir nifaq/munafik." (H.R. at-Thabarani).
Selain
itu, terdapat pula hadis, "Siapa meninggalkan tiga kali salat Jumat karena
meremehkan, niscaya Allah menutup hatinya," (H.R. at-Turmudzi,
at-Thabarani, ad-Daruquthni).
PP
Muhammadiyah mengeluarkan Surat Edaran (Nomor 02/EDR/I.0/E/2020 tentang
Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat COVID-19), diterangkan bahwa dalam
situasi pandemi COVID-19, karena salat Jumat sebagai kewajiban pokok tidak
dapat dilakukan, maka dialihkan ke kewajiban pengganti, yaitu salat zuhur empat
rakaat yang dikerjakan di rumah masing-masing.
Lembaga
Bahtsul Masail (LBM) PBNU menyampaikan pandangan : orang yang tidak
melaksanakan salat Jumat 3 kali karena uzur Covid-19 tidak termasuk ke dalam
golongan orang yang dimaksud dalam hadis sebagai "orang kafir
nifaq/munafik". Mmat Islam di zona kuning untuk mengambil dispensasi
(rukhshah) dalam syariat Islam, yaitu melaksanakan salat Zuhur di rumah
masing-masing pada hari Jumat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar